Berita Terbaru (ID)

Peraturan baru menetapkan aturan yang jelas untuk label susu di Jerman mulai tanggal 14 Juni

Garrafa e copo leite
Garrafa e copo leite - NataliaPopova/shutterstock.com

Siapa pun yang pergi ke supermarket dan mencari label “segar” atau “bebas laktosa” perlu memercayai kata-kata produsennya. Definisi hukum yang wajib tidak ada, meskipun banyak orang di Jerman bergantung pada informasi ini, seperti mereka yang memiliki intoleransi laktosa.

Itu akan berubah. Pada tanggal 14 Juni 2026, Undang-undang Mutu Produk Susu (MilchPQV) mulai berlaku. Konvensi ini menyatukan empat peraturan yang sebelumnya terpisah, yaitu Undang-undang Pelabelan Susu Konsumen, Undang-undang Produk Susu, Undang-undang Keju, dan Undang-undang Mentega ke dalam satu set standar dan, untuk pertama kalinya, menetapkan persyaratan yang jelas dan mengikat untuk pelabelan produk susu. Apa yang akan dan tidak bisa ditulis oleh produsen pada kemasan di masa depan?

“Bebas laktosa” memiliki definisi yang jelas

Bagi mereka yang mengalami intoleransi laktosa, standar baru ini membawa perubahan yang relevan. Sebelumnya, tidak ada persyaratan hukum yang menentukan kapan suatu produk dapat diberi label “bebas laktosa”. Hal ini memungkinkan produsen untuk menafsirkan istilah tersebut dengan cara yang berbeda, sehingga menimbulkan masalah terutama bagi orang yang lebih sensitif.

Bagian 58 dari MilchPQV sekarang mendefinisikan kriteria: suatu produk hanya dapat disebut “bebas laktosa” jika produk tersebut memiliki kurang dari 0,1 gram laktosa per 100 gram. Nilai ini juga perlu dicantumkan dengan jelas pada kemasan, seperti “Kandungan laktosa: kurang dari 0,1 g/100 g”. Dengan cara ini, konsumen akan tahu persis apa yang mereka beli.

Untuk produk bubuk, seperti susu bubuk, berlaku aturan khusus: batasannya mengacu pada produk yang sudah disiapkan. Selanjutnya wajib menginformasikan kandungan laktosa bubuk pada kemasannya.

Kapan diperbolehkan menggunakan istilah “segar” pada kemasan?

Istilah “segar” juga sedikit diatur sebelumnya. Produsen dapat menggunakannya hampir tanpa batasan, termasuk pada produk yang dipanaskan pada suhu tinggi atau dengan umur simpan beberapa bulan. Sekarang semuanya sudah berakhir.

Bagian 59 dari MilchPQV menghubungkan penggunaan label dengan kondisi tertentu:

  • Susu untuk dikonsumsi hanya bisa disebut “segar” jika disimpan maksimal tiga minggu pada suhu maksimal 8 derajat Celcius.
  • Produk seperti yogurt, kefir, buttermilk, dan krim hanya boleh menggunakan label “segar” jika umur simpan minimal tidak lebih dari dua minggu pada suhu maksimal 8 derajat Celcius — dan belum mendapat perlakuan panas baru setelah fermentasi.
  • Produk susu seperti yogurt buah dapat diberi label “segar” jika memiliki umur simpan tidak lebih dari tiga minggu pada suhu 8 derajat Celcius. Mentega, susu kental manis, dan susu bubuk dilarang menggunakan istilah tersebut dalam hal apa pun.

Perlakuan panas juga harus ditentukan dengan jelas

Istilah-istilah yang terkait dengan proses manufaktur juga mendapatkan definisi hukum wajib. Menurut Bagian 57 dari MilchPQV, ungkapan seperti “dipasteurisasi”, “diproses pada suhu sangat tinggi” atau “disterilkan” kini dikaitkan dengan proses tertentu dan tidak lagi dapat digunakan secara sembarangan. Siapa pun yang mengatakan “dipasteurisasi” pada kemasannya pasti telah memproduksi produk tersebut persis sesuai dengan proses yang sesuai.

Jika suatu produk susu mengandung susu mentah yang berasal dari lebih dari satu spesies hewan — misalnya, campuran susu sapi dan susu kambing — Pasal 56 MilchPQV mengharuskan semua jenis susu yang digunakan dan persentasenya dicantumkan pada kemasannya. Bila proporsi suatu spesies kurang dari 5%, ungkapan “dengan proporsi kecil” di samping nama hewan sudah cukup.

Penggunaan bahan asal tumbuhan yang menggantikan komponen susu juga harus diinformasikan dengan jelas. Kemasan yang menyesatkan konsumen karena terlihat seperti produk susu tradisional namun mengandung bahan pengganti nabati harus dikurangi.

To Top