Seorang warga negara Spanyol ditangkap oleh Polisi Federal di Bandara Internasional Guarulhos, di São Paulo, karena dicurigai melakukan penghinaan rasial. Penangkapan terjadi Rabu lalu, 24 Juni 2026, saat turun dari pesawat yang berangkat dari São Luís, di Maranhão.
Tuduhan tersebut muncul setelah perempuan tersebut melontarkan komentar diskriminatif dengan menyatakan bahwa keterlambatan pengantaran bagasi karena “hanya ada monyet di luar”, mengacu pada karyawan yang bertanggung jawab atas layanan tersebut.
Mengingat seriusnya situasi, Polisi Federal segera menelepon dan menangkap penumpang tersebut. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari penumpang lain yang merasa tersinggung secara langsung, penghinaan rasial tersebut dilancarkan tersangka khususnya kepada pekerja yang bertanggung jawab menurunkan barang bawaan dari pesawat.
Dalam catatan resminya, maskapai Latam menginformasikan bahwa waktu yang dibutuhkan penumpang untuk turun dari penerbangan LA3613 (São Luís-Guarulhos) telah diperpanjang. Penundaan ini terjadi karena kurangnya tersedia tangga tertutup pada saat itu, yang merupakan hal penting untuk menjamin keselamatan pelanggan di tengah hujan lebat yang melanda ibu kota São Paulo. Perusahaan juga menjamin akan memberikan semua bantuan yang diperlukan kepada pelanggan yang kehilangan koneksi.
Latam menegaskan bahwa tidak ada pembenaran yang dapat diterima atas agresi yang ditujukan kepada karyawannya oleh penumpang mana pun. Oleh karena itu, setelah mengetahui kejadian tersebut, Polisi Federal dipanggil untuk memantau prosedur turunnya penumpang yang terlibat.
Selain itu, maskapai ini menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan karyawan adalah prioritas mutlak, menerapkan semua langkah teknis dan operasional untuk menjamin perjalanan yang aman. Latam juga mengecam keras segala manifestasi rasisme atau diskriminasi.
Di Brasil, penghinaan rasial didefinisikan sebagai tindakan yang menyinggung kehormatan seseorang dengan menggunakan unsur-unsur yang berkaitan dengan ras, warna kulit, etnis, agama, atau asal usul. Kejahatan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara 2 hingga 5 tahun, ditambah denda. Sejak tahun 2023, undang-undang di Brasil telah menyamakan penghinaan rasial dengan kejahatan rasisme, menjadikannya tidak dapat ditebus dan tidak dapat ditentukan, sebuah perubahan hukum yang menunjukkan peningkatan ketelitian dalam memerangi kejahatan prasangka dan bertujuan untuk memperkuat hukuman dan pencegahan terhadap perilaku tersebut di masyarakat.

